2.1.
KEBIJAKAN
TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG
2.1.1. VISI DAN MISI KABUPATEN MAGELANG
- VISI
Kabupaten
Magelang harus mempunyai satu rencana pembangunan jangka panjang daerah yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk memberikan gambaran yang
jelas kearah mana segenap kekuatan, peluang dan tantangan yang dimiliki akan
dibawa 20 tahun yang akan datang.
Dengan memperhatikan situasi dan kondisi Kabupaten
Magelang pada masa lalu dan saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 (dua
puluh) tahun mendatang serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki
serta tetap memperhatikan motto Kabupaten Magelang yaitu “Gemah Ripah Iman
Cemerlang” maka ditetapkan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008-2028 adalah:
“KABUPATEN
MAGELANG YANG MAJU, SEJAHTERA, DAN MADANI”
Visi pembangunan daerah tahun 2008-2028 itu
mengarah pada pencapaian cita-cita dan harapan masyarakat Kabupaten Magelang.
Visi pembangunan daerah tersebut harus dapat dipahami secara sama oleh segenap
stakeholders (pemangku kepentingan). Oleh karena itu, perlu kiranya diberikan
penjelasan makna visi untuk mendapatkan kesamaan persepsi tentang muatan
substansi filosofis yang terkandung, sehingga segenap pemangku kepentingan
secara sinergis dan optimal dapat memberikan kontribusi dalam rangka
pencapaiannya.
- MISI
Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang
daerah tersebut ditempuh melalui 6 (enam) misi pembangunan daerah. Misi
merupakan strategi atau cara untuk mencapai visi. 6 (enam) misi pembangunan
daerah diuraikan sebagai berikut :
1. Meningkatkan
pengamalan nilai-nilai agama dan kearifan local.
Adalah makin kuatnya karakter sebagai masyarakat
yang beragama dan berbudaya, yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan
bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan
perilaku yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berbudi luhur, bertoleran,
bergotong royong, berjiwa patrolik, menjunjung nilai luhur budaya bangsa,
mengedepankan kearifan lokal, dan selalu berkembang secara dinamis.
2. Menciptakan
sistem pemerintahan yang baik dan demokratis.
Adalah semakin meningkatnya kinerja penyelenggaraan
tata pemerintahan yang baik didukung dengan peningkatan profesionalisme
aparatur daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar
mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat,
pengembangan sistem dan iklim demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik,
peningkatan kemampuan dan kemandirian daerah dalam mendukung pembangunan
daerah, penguatan kelembagaan lokal yang mampu mengakomodasi tuntutan perubahan
dan berperan aktif dalam pembangunan daerah, dan peningkatan hubungan kerjasama
yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak pada tingkat lokal, nasional,
dan internasional. Selain itu dapat mewujudkan keberhasilan otonomi daerah yang
seimbang yang didukung stakeholders (pemangku kepentingan) dalam mempercepat
kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum.
3.
Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana
daerah.
Adalah membangun dan memantapkan jaringan
infrastruktur wilayah yang andal sehingga dapat meningkatkan aksebilitas dan
mobilitas faktor-faktor yang mendukung berkembangnya aktivitas produksi dan
mampu membuka isolasi daerah serta membentuk kawasan-kawasan pertumbuhan baru.
Terpenuhinya kebutuhan perumahan rakyat layak huni yang dilengkapi dengan
berbagai fasilitas pendukungnya untuk mewujudkan daerah tanpa permukiman kumuh.
Terpenuhi dan meratanya kebutuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar
diseluruh wilayah perdesaan dan perkotaan dalam rangka peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat.
4. Memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Adalah
meningkatnya pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pelestarian
lingkungan hidup dan mengurangi laju pemanasan global; meningkatnya kualitas
dan pengelolaan kekayaan keragaman jenis dan kekhasan sumber daya alam untuk
mewujudkan nilai tambah, daya saing, dan modal pembangunan daerah; meningkatnya
kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan, meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan yang
berorientasi tata ruang, serta mengurangi resiko bencana alam.
5. Mewujudkan
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Adalah makin meningkatnya kualitas pembangunan
manusia, yang ditunjukkan dengan meningkatnya pemerataan pendidikan dan
kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, meningkatnya akses, pemerataan dan
mutu pelayanan kesehatan, meningkatnya dan menguatnya sumber daya manusia dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang sehingga mampu
meningkatkan daya saing sumber daya manusia pada kompetisi nasional dan global.
Pada sisi lain, kuantitas dan kualitas penyandang masalah kesejahteraan sosial
akan semakin berkurangnya, tercapainya penduduk tumbuh seimbang, serta
peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, berkurangnya tingkat
pengangguran dan jumlah penduduk miskin; meningkatnya kesadaran dan kepatuhan
masyarakat dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
dan mantapnya situasi dan kondisi perikehidupan masyarakat yang didukung oleh
penegakan HAM.
6. Membangun
perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing.
Adalah
meningkatnya pertumbuhan ekonomi sehingga pada akhir periode pembangunan jangka
panjang pendapatan perkapita dapat mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan
Kabupaten / kota yang maju di Indonesia; membaiknya struktur perekonomian yang
kokoh berlandaskan keunggulan yang kompetitif sector basis ekonomi (potensi
lokal) daerah sehingga mampu menghasilkan komoditi berkualitas, berdaya saing
global, menjadi motor pelayanan lebih bermutu, semakin baiknya ketersediaan
lebih bermutu; semakin baiknya ketersediaan kebutuhan pokok didukung dengan
swasembada pangan yang disertai dengan tersedianya instrument jaminan pangan
pada tingkat masyarakat; dan semakin optimalnya pemanfaatan asset dan produk
daerah yang berdaya saing tinggi sebagai sumber-sumber kekayaan daerah.
- MISI DALAM PENATAAN RUANG
Misi dalam penataan rung
mengutamakan pelestarian Sumber Daya Alam dan Menjaga Pusaka Dunia sebagai
asset yang di uri-uri (maintained) dalam penataan ruang di wilayah
kabupaten Magelang.
2.1.2. SISTEM PERKOTAAN
Berdasarkan Sistem Perkotaan dalam RTRWN tersebut
Kabupaten Magelang masuk dalam Pusat kegiatan Wilayah. Mendasarkan pada Arahan
Struktur ruang Wilayah Provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi JawaTengah Tahun 2009-2029 dan arahan struktur ruang wilayah nasional
dalam RTRW Nasional, serta kondisi perkotaan di Kabupaten Magelang saat ini dan
harapan ke depan, maka sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Magelang
direncanakan sebagai berikut :
- Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang meliputi
Kecamatan Mungkid dan Kota Mertoyudan;
- PKLp
(Pusat Kegiatan Lokal Promosi) yang meliputi Kecamatan Borobudur,
Kecamatan Muntilan; Kecamatan Secang.
- PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) yang meliputi,
Salaman, Grabag, Salam, Sawangan, danTegalrejo;
- PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) yang meliputi
Kecamatan Ngablak, Pakis, Windusari, Bandongan, Kaliangkrik, Kajoran,
Tempuran, Candimulyo, Dukun, Srumbung, Ngluwar
2.1.3. PUSAT PERTUMBUHAN BARU
Berdasarkan hasil overlay maka diperoleh pusat
pertumbuhan baru yang ditentukan berdasarkan pembagian potensi pengembangan dan
potensi khas masing-masing pusat. Pusat pertumbuhan baru tersebut adalah :
- Pusat pertumbuhan Kota Mungkid, yang meliputi
wilayah Kecamatan Salaman, Kajoran, Tempuran, Mertoyudan, Mungkid,
Borobudur. Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai :
-
Pusat pemerintahan administratif Kabupaten Magelang
(Kota Mungkid)
-
Pusat pengembangan wisata budaya
-
Pusat pengembangan desa wisata dengan mengarahkan
pada upaya pembibitan tanaman dan upaya konservasi lingkungan
- Pusat pertumbuhan Kaliangkrik, yang meliputi
wilayah Kecamatan Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari. Pusat pertumbuhan
ini diprioritaskan sebagai :
-
Pusat penghasil tanaman daun bawang
-
Pusat pengembangan wisata alam
-
Pusat pemasaran olahan pertanian daerah ke arah
Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
- Pusat pertumbuhan Tegalrejo, yang meliputi
wilayah Kecamatan Tegalrejo, Secang, Candimulyo, Grabag, Pakis, Ngablak.
Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai :
-
Pusat penghasil tanaman sayuran dan bunga
-
Pusat pengembangan peternakan sapi potong dan ayam
potong
-
Pusat penelitian bidang pertanian (Sekolah Tinggi
Pertanian di Kecamatan Tegalrejo)
- Pusat pertumbuhan Dukun, yang meliputi wilayah
Kecamatan Dukun, Sawangan, dan Srumbung. Pusat pertumbuhan ini
diprioritaskan sebagai :
-
Pusat perdagangan hasil pertanian kawasan
agropolitan Merapi-Merbabu (Pasar Sewukan)
-
Pusat penghasil salak Nglumut
- Pusat
pertumbuhan Salam, yang meliputi wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, dan Ngluwar.
Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai:
-
Pusat
pemasaran hasil pertanian skala regional (antarkabupaten), nasional
(antarprovinsi).
-
Pusat rest
area daerah wisata
2.1.4. SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SWP)
Setiap kawasan perkotaan akan memiliki jangkauan
pelayanan tertentu sesuai dengan kegiatan perkotaan masing-masing. Penentuan
kegiatan pelayanan perkotaan ini dibuat sesuai dengan pusat kegiatan perkotaan
masing-masing dan fungsi yang harus diemban bagi setiap wilayah pendukung
masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kabupaten Magelang dibagi
menjadi 7 pusat kegiatan perkotaan, yaitu :
- Wilayah Pengembangan I meliputi wilayah
Kecamatan Salaman, Tempuran, dan Kajoran. Pusat PKL adalah di Kecamatan
Salaman. Fungsi dari pengembangan I ini adalah sebagai pusat pengembangan
ekonomi, pusat pengembangan perdagangan, industri, serta pendukung
pengembangan pariwisata alam dan pertanian.
- Wilayah Pengembangan II meliputi wilayah
Kecamatan Mungkid, Mertoyudan dan Borobudur. Pusat PKL adalah di Kecamatan
Mungkid. Fungsi dari Pengembangan ini antara lain adalah pusat
pemerintahan kabupaten, pusat pengembangan pariwisata budaya, pusat
pengembangan perdagangan penunjang pariwisata, dan pusat pertanian.
- Wilayah
Pengembangan III, meliputi Kecamatan Muntilan, Salam, dan Ngluwar. Dengan
pusat di Kecamatan Muntilan. Prioritas pengembangan dari Pengembangan III
ini adalah sebagai pusat perdagangan regional , pendukung pariwisata dan
permukiman.
- Wilayah Pengembangan IV, meliputi Kecamatan
Srumbung, Dukun, Sawangan. Dengan pusat di Kecamatan Sawangan. Prioritas
pengembangan dari Pengembangan IV ini adalah sebagai pusat konservasi
alam, pertanian dan pariwisata.
- Wilayah Pengembangan V, meliputi Kecamatan
Pakis, Ngablak dan Grabag. Dengan pusat di Kecamatan Grabag. Prioritas
pengembangan dari Pengembangan V ini adalah sebagai pusat pertanian, dan
pendukung pengembangan perdagangan.
- Wilayah Pengembangan VI, meliputi Kecamatan
Secang, Tegalrejo dan Candimulyo. Dengan pusat di Kecamatan Secang.
Prioritas pengembangan dari Pengembangan VI ini adalah sebagai pusat
permukiman dan perdagangan lokal.
- Wilayah Pengembangan VII, meliputi Kecamatan
Bandongan, Windusari dan Kaliangkrik. Dengan pusat di Kecamatan Bandongan.
Prioritas pengembangan dari Pengembangan VII ini adalah sebagai pusat
pertanian.
2.1.5. KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
Kabupaten Magelang secara perwilayahan mempunyai
kawasan strategis baik secara nasional Provinsi maupun dalam wilayah Kabupaten
Magelang sendiri. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam
lingkup pengembangan kabupaten ditinjau dari sudut hankam, pertumbuhan ekonomi,
sosio-kultural, teknologi tinggi dan penyelamatan lingkungan hidup.
Pengembangan kawasan strategis dan prioritas lebih diutamakan terhadap kawasan
yang berpotensi mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Kawasan
strategis ini terdiri dari :
- Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi cepat:
Secang-Magelang-Mertoyudan-Blabak-Muntilan-Salam.
kawasan strategis berdasarkan kepentingan Pertumbuhan ekonomi ditetapkan
dengan kriteria
a.
Memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh
b.
Memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan
pertumbuhan ekonomi nasional
c.
Memiliki potensi ekspor;
d.
Didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang
kegiatan ekonomi;
e.
Memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan
teknologi tinggi;
f.
Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi
pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
g.
Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi
sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau
h.
Ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan
tertinggal.
- Kawasan strategis Budaya dan eko wisata :
Palbapang-Borobudur dan sekitarnya. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan
strategis sosial budaya dengan kriteria :
a.
Merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat
istiadat atau budaya nasional;
b.
Merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan
budaya serta jati diri bangsa;
c.
Merupakan aset nasional atau internasional yang
harus dilindungi dan ilestarikan;
d.
Merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya
nasional;
e.
Memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman
budaya; atau
f.
memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial
skala nasional
- Kawasan strategis strategis peruntukan
industri polutan Tempuran. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan
strategis peruntukan industri karena kawasan ini diperuntukkan sebagai
Zona industri yang didukung oleh perkembangan jalur transportasi yang
memadai.
- Kawasan strategis daya dukung lingkungan
hidup. Yaitu Kawasan Agropolitan : Kawasan Agropolitan Merapi-Merbabu,
Kawasan Agropolitan Borobudur, Kawasan Agropolitan Sumbing. Kawasan ini
ditetapkan sebagai kawasan agropolitan karena kawasan ini mempunyai
potensi dibidang sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dalam bidang
agropolitan Serta dukungan sarana dan parasarana yang memadai dalam
pengembangan kawasan agropolitaan di Kabupaten Magelang. Kawasan strategi
dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan
dengan kriteria:
a.
Merupakan tempat perlindungan keanekaragaman
hayati;
b.
Merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang
ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah
atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;
c.
Memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air
yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara;
d.
Memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim
makro;
e.
Menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas
lingkungan hidup;
f.
Rawan bencana alam nasional; atau
g.
Sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan
mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.
- Kawasan strategis khusus terdiri dari Kawasan
Hankam, Kawasan Kajoran, Kawasan Kaliangkrik, Kawasan Windusari. Kawasan
strategis berdasarkan kepentingan Pertahanan dan keamanan ditetapkan
dengan kriteria :
a.
Kawasan ini diperuntukkan bagi kepentingan
pemeliharaan kemanan dan pertahanan Negara berdasarkan geostrategi nasional;
b. Peruntukkan
bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi,
peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba system
persenjataan.
2.2.
KEBIJAKAN
TATA RUANG KECAMATAN MUNTILAN
2.2.1. KEBIJAKAN PEMBAGIAN WILAYAH KOTA (BWK) IKK MUNTILAN
Pembagian wilayah IKK Muntilan
memiliki dasar pemikiran sebagai berikut :
- Pembagian
wilayah IKK Muntilan menjadi beberapa bagian wilayah kota akan memudahkan
dalam pengalokasian fungsi dan peran kawasan sehingga dapat disusun
struktur ruang IKK muntilan yang sistematis dan efisien.
- Pembagian
wilayah IKK Muntilan berdasarkan kesamaan fungsional dan keterkaitan
fungsional antar unit-unit lingkungan dalam satu bagian wilayah kota akan
memberikan keuntungan aglomerasi dan kemudahan dalam pemenuhan sarana dan
prasarana yang sejenis.
- Pembagian
wilayah kota akan memberikan spesifikasi fungsional pada tiap-tiap bagian
wilayah kota, sehingga masing-masing wilayah dapat berkembang sesuai
dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki.
- Pembagian
wilayah kota akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan kawasan, baik
dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi
kegiatan.
Dasar pertimbangan yang
digunakan dalam penentuan Bagian Wilayah Kota Kawasan Perkotaan IKK Muntilan
adalah sebagai berikut :
1.
Pembagian wilayah kota sesuai dengan dasar pertimbangan
tersebut diatas di dasarkan pada kesamaan dan interaksi fungsional.
2.
Pembagian wilayah kota dapat dilakukan dengan pendekatan
batas administrasi selama secara fungsional dalam satu bagian wilayah kota
masih memiliki kesamaan fungsi. Pendekatan batas administratif ini digunakan
dengan pertimbangan sebagai berikut :
-
Kemudahan dalam melakukan analisis
-
Kemudahan dalam koordinasi pembangunan
-
Batas administrasi biasanya ditetapkan dengan mengacu
pada batas-batas fungsional yang ada.
-
Dalam satu wilayah administrasi, biasanya sudah terbentuk
interaksi fungsional dan interaksi sosial, sehingga pendekatan batas
administrasi ini lebih mudah diterapkan tanpa banyak merubah struktur sosial
dan struktur fungsional yang ada.
3.
Apabila secara fungsional, pendekatan batas administrasi
kurang dapat diterapkan maka pendekatan batas fungsional digunakan dalam
menetapkan batas bagian wilayah kota. Adapun batas fungsional dapat berupa :
-
Jaringan jalan
-
Jaringan sungai dan irigasi
-
Edge (batas fisik kawasan antara lahan
terbangun/pekarangan dengan lahan tak terbangun)
-
Serta batas fisik lainnya.
Dari
karakteristik fisik, potensi pengembangan, keterkaitan antar kawasan, maka
pengembangan fungsi dan Bagian Wilayah Kota adalah sebagai berikut :
- Bagian
Wilayah Kota (BWK I). Bagian Wilayah Kota I, merupakan wilayah pusat kota
dengan batas sebelah utara adalah jalan lingkar utara (Jl. Tentara
Pelajar). Fungsi pengembangan BWK I adalah fungsi perdagangan dan jasa,
dan permukiman.
- Bagian
Wilayah Kota (BWK II). Bagian Wilayah Kota II, merupakan wilayah kota
bagian timur dengan batas sebelah barat adalah Jl. Kartini. Fungsi
pengembangan BWK I adalah fungsi kesehatan, pendidikan, peribadatan, dan
permukiman.
- Bagian
Wilayah Kota (BWK III). Bagian Wilayah Kota III, merupakan wilayah kota
bagian utara. Fungsi pengembangan BWK III adalah fungsi industri,
perdagangan (pasar hewan), dan permukiman.
- Bagian
Wilayah Kota (BWK IV). Bagian Wilayah Kota IV, merupakan wilayah kota
bagian selatan. Fungsi pengembangan BWK IV adalah fungsi pariwisat religi,
peribadatan, pendidikan khusus, dan permukiman.
- Bagian
Wilayah Kota (BWK V). Bagian Wilayah Kota V, merupakan wilayah kota bagian
barat. Fungsi pengembangan BWK V adalah fungsi transportasi, industri
kerajinan (pahat batu), dan permukiman.
Sumber : RUTRK IKK Muntilan 2008-2027
|
|
2.2.2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN STRUKTUR RUANG
Perencanaan struktur tata ruang
pada wilayah perencanaan diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan ruang
sehubungan dengan fungsi regional untuk dapat menunjang struktur tata ruang
Kawasan Perkotaan IKK Muntilan. Perencanaan struktur ruang diharapkan akan
menciptakan suatu integrasi pemanfaatan ruang Muntilan secara keseluruhan.
Struktur ruang yang diharapkan adalah struktur yang memungkinkan terbentuknya
keserasian dan efisiensi sirkulasi hubungan antar kawasan fungsional perkotaan,
pelayanan masyarakat serta pemanfaatan sumber daya yang ada sehingga terbentuk
struktur ruang yang efektif yang berperan besar dalam menunjang terlaksananya
rencana kawasan perkotaan.
Hasil dari struktur ruang adalah
pola penggunaan lahan. Pola penggunaan lahan wilayah perencanaan Kota Kawasan
IKK Muntilan dapat dilihat pada gambar berikut.
Sumber : RUTRK IKK Muntilan 2008-2027
|
|
Dalam pengaturan guna lahan dipergunakan prinsip-prinsip
yang diperlukan untuk menciptakan keselarasan dan keseimbangan pemanfaatan
ruang. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
-
Persaingan antar peruntukan ruang diupayakan dihindari,
persaingan tersebut mungkin terjadi
apabila suatu ruang dapat cocok untuk berbagai kegiatan dan suatu kegiatan
dapat cocok untuk menempati berbagai ruang.
-
Peruntukan-peruntukan ruang yang dapat saling menunjang
dan saling menguntungkan perkembangan kegiatan didekatkan satu sama lainnya.
-
Peruntukan-peruntukan ruang yang saling merugikan bagi
perkembangan kegiatan dijauhkan atau dicegah percampurannya. Peruntukan ruang
tersebut kemudian diserasikan dengan pertimbangan perletakan lokasi kegiatan dapat
merugikan atau menguntungkan terhadap kegiatan di tempat lain.
-
Secara umum konsep pengembangan wilayah perencanaan
mengacu pada rencana struktur kota dan selanjutnya akan diturunkan secara lebih
detail dalam alokasi pengembangan kota dan peruntukan lahan kota. Dasar
pengembangan kota meliputi pola dasar pergerakan kota dan pemanfaatan ruang
secara fisik.
2.2.3. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN PENDUDUK
Angka pertumbuhan penduduk
selama 5 (lima) tahun terakhir Kecamatan Muntilan sebesar 0.70%. Sementara itu
angka pertumbuhan penduduk selama 5 (lima) tahun terakhir untuk desa-desa yang
termasuk dalam wilayah kawasan perkotaan IKK Muntilan adalah :
-
Desa Gunungpring
2.04 %
-
Desa Pucungrejo -1.45 %
-
Desa Tamanagung
1.84 %
-
Desa Sedayu -0.10 %
-
Kelurahan Muntilan 1.11 %
Oleh karena itu sangat penting
dilakukan pengendalian pertumbuhan penduduk dan juga pemerataan sebaran
penduduk ke seluruh sub bagian wilayah kota sehingga proporsi kepadatan
penduduk menjadi seimbang sesuai kebijakan yang telah di tetapkan.
Skenario penyebaran penduduk Kota Kawasan IKK Muntilan
yaitu penyebaran merata ke seluruh sub bagian wilayah kota, dengan kepadatan
penduduk rendah hingga tinggi, yaitu dengan skenario kepadatan ideal sebuah kota
antara 60 m- 80 jiwa/Ha.
Maka dari itu strategi
pengembangan kepadatan penduduk pada wilayah perencanaan Kota Kawasan IKK
Muntilan adalah sebagai berikut :
-
Angka kepadatan penduduk pusat kota (BWK I) direncanakan
sebesar 80 jiwa/Ha.
-
Angka kepadatan penduduk BWK II direncanakan sebesar 70
jiwa/Ha.
-
Angka kepadatan penduduk BWK III direncanakan sebesar 60
jiwa/Ha.
-
Angka kepadatan penduduk BWK IV direncanakan sebesar 70
jiwa/Ha.
-
Angka kepadatan penduduk BWK V direncanakan sebesar 60
jiwa/Ha.