BUKU FAKTA ANALISA TAMANAGUNG
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Perencanaan
kawasan perkotaan atau bagian-bagian wilayah kota dalam pengembangannya
seringkali terlepas dari pembentukan kawasan yang nyaman dengan tata nilai yang
sepadan. Diperkirakan, pembangunan yang ada sekarang ini lebih bertumpu pada
hasil perencanaan dua dimensi yang masih berskala makro dan belum menyentuh
pada substansi komleksitas pelaksanaan dan konsepsi ditingkat yang lebih
detail. Perencanaan kota secara fisik (physical urban planning) yang kurang
mempertimbangkan unsur dinamika ditingkat local yang sarat dengan kompleksitas
substansi sosial, ekonomi dan budaya, cenderung memunculkan bentuk kawasan
perkotaan yang semrawut Kebijakan yang berhubungan dengan penataan dan
pemanfaatan ruang perkotaan tergolong pada kebijakan public karena mempengaruhi
public baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian,
keterlibatan public dalam kegiatan yang terkait dengan kebijakan public akan
sangat penting, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat,
dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat
1.2 LANDASAN
HUKUM
Dalam
pembuatan RPP (Rencana Penataan Permukiman) ini tetap mengacu pada beberapa
aturan-aturan dari pemerintah Indonesia yaitu:
1. UU No. 28 Tahun 2002
tentang bangunan gedung
Bangunan gedung yang dimaksud adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
2.
Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang
pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan
Adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan
yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan,
serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan
dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/kawasan.
3. Permen
PU No. 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau di kawasan perkotaan
Pedoman
ini terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan teknis serta lampiran-lampiran
sebagai pelengkapnya.
Ketentuan umum meliputi ruang lingkup pedoman, acuan normatif, istilah dan
definisi, kedudukan pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam rencana tata
ruang wilayah, tujuan penyelenggaraan RTH, fungsi dan manfaat RTH, dan tipologi
RTH.
Ketetuan
teknis merupakan pedoman
rinci, meliputi :
a) Penyediaan
RTH berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kebutuhan fungsi tertentu;
arahan penyediaan RTH; kriteria vegetasi RTH; dan ketentuan penanaman,
b). Pemanfaatan
RTH : pada bangunan/ perumahan, pada lingkungan/ permukiman, pada
kota/perkotaan, fungsi tertentu; prosedur perencanaan dan peran masyarakat.
4.
Piagam
Pelestarian Tempat Bermakna Kultural ( Burra Charter, ICOMOS, 1982)
Adalah
peraturan yang terkait dengan pemeliharaan bangunan bersejarah. Cara yang dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan
tersebut antara lain melalui pengaturan areal bangunan bersejarah dan monumen, perbaikan dan pemeliharaan agar terjaga dari kondisi
yang merusak bangunan, serta membuat serangkaian kerangka pemikiran meliputi
berikut ini :
·
Filosofi (piagam international, kenyamanan
masyarakat nasional, kebutuhan lokal)
·
Teknik (pelayanan
penasehat, profesional)
·
Legal (mendaftarkan
bangunan tersebut, mengatur bangunan bersejarah dan arealnya
·
Finansial (bantuan hibah,
pajak, potensial investasi)
·
Manajerial (penunjuk
manajemen, rencana pembentukan areal pelestarian
·
Kurator (inspeksi secara
bekala tiap lima tahun, perencanaan pemeliharaan preventif)
5.
Dokumen Perencanaan Desa (RPP,
PJMDes, PJM Pronangkis)
a. RPP
(Rencana Penataan Permukiman) adalah rencana pembangunan di tingkat
kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan aspirasi,
kebutuhan dan cita-cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan
permukimannya serta mendukung kesiap-siagaan masyarakat terhadap bencana
b. PJM Desa adalah Perencanaan
Jangka Menengah Desa yang
menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat
c.
PJM Pronangkis adalah Perencanaan Jangka
Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan
6.
Dokumen kesepakatan bersama masyarakat
Adalah
dokumen yang berisi kesepakatan - kesepakatan yang dibangun bersama oleh
masyarakat dan pihak-pihak terkait ke arah pembangunan.
7.
UU No.24
tahun 2007, tentang penanggulangan bencana
8.
PP No.21 tahun 2008, tentang penyelenggaraan
penanggulangan bencana
Garis
besar peraturan ini berisi serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar