Senin, 03 Juni 2013

BAB 1 FA RENCANA PENATAAN PERMUKIMAN TAMANAGUNG

BUKU FAKTA ANALISA TAMANAGUNG


BAB 1 PENDAHULUAN 

1.1    LATAR BELAKANG
                                                                               
Perencanaan kawasan perkotaan atau bagian-bagian wilayah kota dalam pengembangannya seringkali terlepas dari pembentukan kawasan yang nyaman dengan tata nilai yang sepadan. Diperkirakan, pembangunan yang ada sekarang ini lebih bertumpu pada hasil perencanaan dua dimensi yang masih berskala makro dan belum menyentuh pada substansi komleksitas pelaksanaan dan konsepsi ditingkat yang lebih detail. Perencanaan kota secara fisik (physical urban planning) yang kurang mempertimbangkan unsur dinamika ditingkat local yang sarat dengan kompleksitas substansi sosial, ekonomi dan budaya, cenderung memunculkan bentuk kawasan perkotaan yang semrawut Kebijakan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang perkotaan tergolong pada kebijakan public karena mempengaruhi public baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, keterlibatan public dalam kegiatan yang terkait dengan kebijakan public akan sangat penting, agar kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat

1.2    LANDASAN HUKUM

Dalam pembuatan RPP (Rencana Penataan Permukiman) ini tetap mengacu pada beberapa aturan-aturan dari pemerintah Indonesia yaitu:

1.   UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
Bangunan gedung yang dimaksud adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

2.    Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang pedoman umum rencana tata bangunan dan lingkungan
Adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.

3. Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan
Pedoman ini terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan teknis serta lampiran-lampiran sebagai pelengkapnya. Ketentuan umum meliputi ruang lingkup pedoman, acuan normatif, istilah dan definisi, kedudukan pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam rencana tata ruang wilayah, tujuan penyelenggaraan RTH, fungsi dan manfaat RTH, dan tipologi RTH.
Ketetuan teknis merupakan pedoman rinci, meliputi :
a)    Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kebutuhan fungsi tertentu; arahan penyediaan RTH; kriteria vegetasi RTH; dan ketentuan penanaman,
b).   Pemanfaatan RTH : pada bangunan/ perumahan, pada lingkungan/ permukiman, pada kota/perkotaan, fungsi tertentu; prosedur perencanaan dan peran masyarakat.


4.    Piagam Pelestarian Tempat Bermakna Kultural ( Burra Charter, ICOMOS, 1982)
Adalah peraturan yang terkait dengan pemeliharaan bangunan bersejarah. Cara yang dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan tersebut antara lain melalui pengaturan areal bangunan bersejarah dan monumen, perbaikan dan pemeliharaan agar terjaga dari kondisi yang merusak bangunan, serta membuat serangkaian kerangka pemikiran meliputi berikut ini :
·          Filosofi (piagam international, kenyamanan masyarakat nasional, kebutuhan lokal)
·         Teknik (pelayanan penasehat, profesional)
·         Legal (mendaftarkan bangunan tersebut, mengatur bangunan bersejarah dan arealnya
·         Finansial (bantuan hibah, pajak, potensial investasi)
·         Manajerial (penunjuk manajemen, rencana pembentukan areal pelestarian
·         Kurator (inspeksi secara bekala tiap lima tahun, perencanaan pemeliharaan preventif)

5.    Dokumen Perencanaan Desa (RPP, PJMDes, PJM Pronangkis)
a.       RPP (Rencana Penataan Permukiman) adalah rencana pembangunan di tingkat kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita-cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukimannya serta mendukung kesiap-siagaan masyarakat terhadap bencana
b.       PJM Desa adalah Perencanaan Jangka Menengah Desa  yang menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat
c.        PJM Pronangkis adalah Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan

6.    Dokumen kesepakatan bersama masyarakat
Adalah dokumen yang berisi kesepakatan - kesepakatan yang dibangun bersama oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait ke arah pembangunan.

7.    UU No.24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana

8.    PP No.21 tahun 2008, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
           Garis besar peraturan ini berisi serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan 
           pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap 
           darurat,  dan rehabilitasi.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menu

Recent Post