Kamis, 06 Juni 2013

Save Chat History Blackberry


Save Chat History Blackberry berfungsi untuk menyimpan history percakapan pada blackberry messenger sehingga anda dapat melihat kembali percakapan - percakapan anda di bbm pada hari hari sebelumnya. Cara setingnya adalah sebagai berikut
Buka Blackberry Messenger - tekan menu dan pilih Options - pada Save Chat History pilih Media Card atau Device - Save







Menyimpan Foto Profil Teman

Mungkin anda ingin mengambil foto profil teman anda (untuk anda gunakan sebagai foto profil bbm) tapi bingung bagaimana caranya, berikut ini saya akan berikan Cara Menyimpan  Foto Profil Teman Di BBM yang lengkap dan gampang di mengerti cekidot . . .
View Contact Profile - sorot fotonya (jangan di klik) -  Save Display Picture

1. Add pin sendiri, caranya di BBM pilih Menu (tombol logo bb) - Invite to BBM. Masukkan pin anda sendiri dan add, kemudian terima
2. Buka foto profil teman kemudian pilih Menu (tombol logo bb) - Send To BBM Contact - Pilih contact anda sendiri kemudian ok dan send
3. Setelah gambar sampai ke contact sendiri anda bisa preview dan save gambarnya

Sekian, selamat mencoba teman - teman . . .

Seputar Blackbery

Save Chat History Blackberry
 

Apa itu BlackBerry
Menyimpan Foto Profil Teman
Reboot BlackBerry
Save History Chatting

Selasa, 04 Juni 2013

Reboot BlackBerry

Restart atau Reboot BlackBerry yaitu cara yang biasa anda harus lakukan jika BlackBerry anda mengalami Error, Hang, atau saat anda selesai meng-upgrade aplikasi BlackBerry anda.
Nah, kalau anda meng-upgrade aplikasi BlackBerry anda, permintaan Reboot BlackBerry anda akan berjalan secara otomatis, dan bagaimana jika BlackBerry anda mengalami error atau hang? Tentu anda harus restart atau reboot BlackBerry anda, berikut caranya.
Note:
- Restart atau Reboot BlackBerry harus dilakukan setiap anda selesai upgrade aplikasi BlackBerry.
- Terkadang error BlackBerry anda dapat di atasi dengan restart atu reboot BlackBerry anda.
Cara soft restart atau reboot BlackBerry:
Tekan secara bersamaan tombol ALT(kiri)+aA(Kanan+DEL(kanan), maka BlackBerry anda akan langsung ter-restart atau reboot
 Atau kalau ga bisa, tahan tombol End Call sampai BlackBerry anda Off, lalu cabut baterai selama 5 menit dan pasang kembali, lalu nyalakan.^^




Senin, 03 Juni 2013

PETA TAMANAGUNG






BAB 3 FA RENCANA PENATAAN PERMUKIMAN TAMANAGUNG



3.1. ORIENTASI DAN BATAS ADMINISTRASI



Wilayah Desa Tamanagung merupakan derah dataran dengan luas 306.813 Ha atau 3.06 km persegi. Kawasan desa berada pada ketinggian 358 m di atas permukaan air laut.  Curah hujan rata-rata pertahun adalah 2.601 mm dengan suhu rata-rata 25 derajat celcius. Tingkat kesuburan tanah cukup baik, dimana tanah yang subur adalah seluas 198.903 Ha. Tingkat erosi di sekitar kawasan adalah tingkat erosi ringan seluas 3 Ha, sementara sisa luas wilayah sebesar 303,813 Ha merupakan wilayah bebas erosi.


Batas wilayah administratif Desa Tamanagung adalah sebagai berikut : 
Sebelah Utara     : Desa Gondosuli
Sebelah Timur     : Desa Pucungrejo & Desa Sedayu
Sebelah Selatan : Desa Keji
Sebelah Barat     : Desa Pabelan

Wilayah Desa Tamanagung terdiri dari 16 (enambelas) perdusunan yang kemudian di sederhanakan secara administratif menjadi 13 dusun

DATA LEBIH LANJUT BISA COMMENT AND NGOBROL BARENG MELALUI EMAIL SAYA
ATAU DATANG KE DESA TAMANAGUNG, MUNTILAN ,MAGELANG, JAWA TENGAH, INDONESIA

BAB 2 FA RENCANA PENATAAN PERMUKIMAN TAMANAGUNG

2.1.            KEBIJAKAN TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG

2.1.1.      VISI DAN MISI KABUPATEN MAGELANG

  1. VISI

Kabupaten Magelang harus mempunyai satu rencana pembangunan jangka panjang daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk memberikan gambaran yang jelas kearah mana segenap kekuatan, peluang dan tantangan yang dimiliki akan dibawa 20 tahun yang akan datang.

Dengan memperhatikan situasi dan kondisi Kabupaten Magelang pada masa lalu dan saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki serta tetap memperhatikan motto Kabupaten Magelang yaitu “Gemah Ripah Iman Cemerlang” maka ditetapkan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008-2028 adalah:



“KABUPATEN MAGELANG YANG MAJU, SEJAHTERA, DAN MADANI”



Visi pembangunan daerah tahun 2008-2028 itu mengarah pada pencapaian cita-cita dan harapan masyarakat Kabupaten Magelang. Visi pembangunan daerah tersebut harus dapat dipahami secara sama oleh segenap stakeholders (pemangku kepentingan). Oleh karena itu, perlu kiranya diberikan penjelasan makna visi untuk mendapatkan kesamaan persepsi tentang muatan substansi filosofis yang terkandung, sehingga segenap pemangku kepentingan secara sinergis dan optimal dapat memberikan kontribusi dalam rangka pencapaiannya.



  1. MISI

Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah tersebut ditempuh melalui 6 (enam) misi pembangunan daerah. Misi merupakan strategi atau cara untuk mencapai visi. 6 (enam) misi pembangunan daerah diuraikan sebagai berikut :



1.      Meningkatkan pengamalan nilai-nilai agama dan kearifan local.

Adalah makin kuatnya karakter sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patrolik, menjunjung nilai luhur budaya bangsa, mengedepankan kearifan lokal, dan selalu berkembang secara dinamis.



2.      Menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan demokratis.

Adalah semakin meningkatnya kinerja penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik didukung dengan peningkatan profesionalisme aparatur daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada terciptanya kepuasan masyarakat, pengembangan sistem dan iklim demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik, peningkatan kemampuan dan kemandirian daerah dalam mendukung pembangunan daerah, penguatan kelembagaan lokal yang mampu mengakomodasi tuntutan perubahan dan berperan aktif dalam pembangunan daerah, dan peningkatan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Selain itu dapat mewujudkan keberhasilan otonomi daerah yang seimbang yang didukung stakeholders (pemangku kepentingan) dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum.

3.      Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana daerah.

Adalah membangun dan memantapkan jaringan infrastruktur wilayah yang andal sehingga dapat meningkatkan aksebilitas dan mobilitas faktor-faktor yang mendukung berkembangnya aktivitas produksi dan mampu membuka isolasi daerah serta membentuk kawasan-kawasan pertumbuhan baru. Terpenuhinya kebutuhan perumahan rakyat layak huni yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukungnya untuk mewujudkan daerah tanpa permukiman kumuh. Terpenuhi dan meratanya kebutuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar diseluruh wilayah perdesaan dan perkotaan dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.



4.      Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Adalah meningkatnya pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup dan mengurangi laju pemanasan global; meningkatnya kualitas dan pengelolaan kekayaan keragaman jenis dan kekhasan sumber daya alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing, dan modal pembangunan daerah; meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan yang berorientasi tata ruang, serta mengurangi resiko bencana alam.



5.      Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Adalah makin meningkatnya kualitas pembangunan manusia, yang ditunjukkan dengan meningkatnya pemerataan pendidikan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, meningkatnya akses, pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan, meningkatnya dan menguatnya sumber daya manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang sehingga mampu meningkatkan daya saing sumber daya manusia pada kompetisi nasional dan global. Pada sisi lain, kuantitas dan kualitas penyandang masalah kesejahteraan sosial akan semakin berkurangnya, tercapainya penduduk tumbuh seimbang, serta peningkatan peran perempuan dalam pembangunan, berkurangnya tingkat pengangguran dan jumlah penduduk miskin; meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; dan mantapnya situasi dan kondisi perikehidupan masyarakat yang didukung oleh penegakan HAM.



6.      Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing.

Adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi sehingga pada akhir periode pembangunan jangka panjang pendapatan perkapita dapat mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan Kabupaten / kota yang maju di Indonesia; membaiknya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan yang kompetitif sector basis ekonomi (potensi lokal) daerah sehingga mampu menghasilkan komoditi berkualitas, berdaya saing global, menjadi motor pelayanan lebih bermutu, semakin baiknya ketersediaan lebih bermutu; semakin baiknya ketersediaan kebutuhan pokok didukung dengan swasembada pangan yang disertai dengan tersedianya instrument jaminan pangan pada tingkat masyarakat; dan semakin optimalnya pemanfaatan asset dan produk daerah yang berdaya saing tinggi sebagai sumber-sumber kekayaan daerah.



  1. MISI DALAM PENATAAN RUANG

Misi dalam penataan rung mengutamakan pelestarian Sumber Daya Alam dan Menjaga Pusaka Dunia sebagai asset yang di uri-uri (maintained) dalam penataan ruang di wilayah kabupaten Magelang.



2.1.2.      SISTEM PERKOTAAN

Berdasarkan Sistem Perkotaan dalam RTRWN tersebut Kabupaten Magelang masuk dalam Pusat kegiatan Wilayah. Mendasarkan pada Arahan Struktur ruang Wilayah Provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi JawaTengah Tahun 2009-2029 dan arahan struktur ruang wilayah nasional dalam RTRW Nasional, serta kondisi perkotaan di Kabupaten Magelang saat ini dan harapan ke depan, maka sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Magelang direncanakan sebagai berikut :



  1. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang meliputi Kecamatan Mungkid dan Kota Mertoyudan;
  2. PKLp (Pusat Kegiatan Lokal Promosi) yang meliputi Kecamatan Borobudur, Kecamatan Muntilan; Kecamatan Secang.
  3. PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) yang meliputi, Salaman, Grabag, Salam, Sawangan, danTegalrejo;
  4. PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) yang meliputi Kecamatan Ngablak, Pakis, Windusari, Bandongan, Kaliangkrik, Kajoran, Tempuran, Candimulyo, Dukun, Srumbung, Ngluwar



2.1.3.      PUSAT PERTUMBUHAN BARU

Berdasarkan hasil overlay maka diperoleh pusat pertumbuhan baru yang ditentukan berdasarkan pembagian potensi pengembangan dan potensi khas masing-masing pusat. Pusat pertumbuhan baru tersebut adalah :



  1. Pusat pertumbuhan Kota Mungkid, yang meliputi wilayah Kecamatan Salaman, Kajoran, Tempuran, Mertoyudan, Mungkid, Borobudur. Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai :

-          Pusat pemerintahan administratif Kabupaten Magelang (Kota Mungkid)

-          Pusat pengembangan wisata budaya

-          Pusat pengembangan desa wisata dengan mengarahkan pada upaya pembibitan tanaman dan upaya konservasi lingkungan

  1. Pusat pertumbuhan Kaliangkrik, yang meliputi wilayah Kecamatan Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari. Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai :

-          Pusat penghasil tanaman daun bawang

-          Pusat pengembangan wisata alam

-          Pusat pemasaran olahan pertanian daerah ke arah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.



  1. Pusat pertumbuhan Tegalrejo, yang meliputi wilayah Kecamatan Tegalrejo, Secang, Candimulyo, Grabag, Pakis, Ngablak. Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai :

-          Pusat penghasil tanaman sayuran dan bunga

-          Pusat pengembangan peternakan sapi potong dan ayam potong

-          Pusat penelitian bidang pertanian (Sekolah Tinggi Pertanian di Kecamatan Tegalrejo)



  1. Pusat pertumbuhan Dukun, yang meliputi wilayah Kecamatan Dukun, Sawangan, dan Srumbung. Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai :

-          Pusat perdagangan hasil pertanian kawasan agropolitan Merapi-Merbabu (Pasar Sewukan)

-          Pusat penghasil salak Nglumut

  1. Pusat pertumbuhan Salam, yang meliputi wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, dan Ngluwar. Pusat pertumbuhan ini diprioritaskan sebagai:

-          Pusat pemasaran hasil pertanian skala regional (antarkabupaten), nasional (antarprovinsi).

-          Pusat rest area daerah wisata



2.1.4.      SATUAN WILAYAH PENGEMBANGAN (SWP)

Setiap kawasan perkotaan akan memiliki jangkauan pelayanan tertentu sesuai dengan kegiatan perkotaan masing-masing. Penentuan kegiatan pelayanan perkotaan ini dibuat sesuai dengan pusat kegiatan perkotaan masing-masing dan fungsi yang harus diemban bagi setiap wilayah pendukung masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kabupaten Magelang dibagi menjadi 7 pusat kegiatan perkotaan, yaitu :



  1. Wilayah Pengembangan I meliputi wilayah Kecamatan Salaman, Tempuran, dan Kajoran. Pusat PKL adalah di Kecamatan Salaman. Fungsi dari pengembangan I ini adalah sebagai pusat pengembangan ekonomi, pusat pengembangan perdagangan, industri, serta pendukung pengembangan pariwisata alam dan pertanian.
  2. Wilayah Pengembangan II meliputi wilayah Kecamatan Mungkid, Mertoyudan dan Borobudur. Pusat PKL adalah di Kecamatan Mungkid. Fungsi dari Pengembangan ini antara lain adalah pusat pemerintahan kabupaten, pusat pengembangan pariwisata budaya, pusat pengembangan perdagangan penunjang pariwisata, dan pusat pertanian.
  3. Wilayah Pengembangan III, meliputi Kecamatan Muntilan, Salam, dan Ngluwar. Dengan pusat di Kecamatan Muntilan. Prioritas pengembangan dari Pengembangan III ini adalah sebagai pusat perdagangan regional , pendukung pariwisata dan permukiman.
  4. Wilayah Pengembangan IV, meliputi Kecamatan Srumbung, Dukun, Sawangan. Dengan pusat di Kecamatan Sawangan. Prioritas pengembangan dari Pengembangan IV ini adalah sebagai pusat konservasi alam, pertanian dan pariwisata.
  5. Wilayah Pengembangan V, meliputi Kecamatan Pakis, Ngablak dan Grabag. Dengan pusat di Kecamatan Grabag. Prioritas pengembangan dari Pengembangan V ini adalah sebagai pusat pertanian, dan pendukung pengembangan perdagangan.
  6. Wilayah Pengembangan VI, meliputi Kecamatan Secang, Tegalrejo dan Candimulyo. Dengan pusat di Kecamatan Secang. Prioritas pengembangan dari Pengembangan VI ini adalah sebagai pusat permukiman dan perdagangan lokal.
  7. Wilayah Pengembangan VII, meliputi Kecamatan Bandongan, Windusari dan Kaliangkrik. Dengan pusat di Kecamatan Bandongan. Prioritas pengembangan dari Pengembangan VII ini adalah sebagai pusat pertanian.



2.1.5.      KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN

Kabupaten Magelang secara perwilayahan mempunyai kawasan strategis baik secara nasional Provinsi maupun dalam wilayah Kabupaten Magelang sendiri. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup pengembangan kabupaten ditinjau dari sudut hankam, pertumbuhan ekonomi, sosio-kultural, teknologi tinggi dan penyelamatan lingkungan hidup. Pengembangan kawasan strategis dan prioritas lebih diutamakan terhadap kawasan yang berpotensi mempunyai nilai ekonomi tinggi.



Kawasan strategis ini terdiri dari :

  1. Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi cepat: Secang-Magelang-Mertoyudan-Blabak-Muntilan-Salam. kawasan strategis berdasarkan kepentingan Pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria

a.       Memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh

b.       Memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional

c.        Memiliki potensi ekspor;

d.       Didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;

e.       Memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;

f.        Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;

g.       Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau

h.       Ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.



  1. Kawasan strategis Budaya dan eko wisata : Palbapang-Borobudur dan sekitarnya. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan strategis sosial budaya dengan kriteria :

a.       Merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional;

b.       Merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa;

c.        Merupakan aset nasional atau internasional yang harus dilindungi dan ilestarikan;

d.       Merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya nasional;

e.       Memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau

f.        memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial skala nasional



  1. Kawasan strategis strategis peruntukan industri polutan Tempuran. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan strategis peruntukan industri karena kawasan ini diperuntukkan sebagai Zona industri yang didukung oleh perkembangan jalur transportasi yang memadai.



  1. Kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup. Yaitu Kawasan Agropolitan : Kawasan Agropolitan Merapi-Merbabu, Kawasan Agropolitan Borobudur, Kawasan Agropolitan Sumbing. Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan agropolitan karena kawasan ini mempunyai potensi dibidang sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dalam bidang agropolitan Serta dukungan sarana dan parasarana yang memadai dalam pengembangan kawasan agropolitaan di Kabupaten Magelang. Kawasan strategi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:

a.       Merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati;

b.       Merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan;

c.        Memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara;

d.       Memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e.       Menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup;

f.        Rawan bencana alam nasional; atau

g.       Sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.



  1. Kawasan strategis khusus terdiri dari Kawasan Hankam, Kawasan Kajoran, Kawasan Kaliangkrik, Kawasan Windusari. Kawasan strategis berdasarkan kepentingan Pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria :

a.       Kawasan ini diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan kemanan dan pertahanan Negara berdasarkan geostrategi nasional;

b.       Peruntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi, peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba system persenjataan.

2.2.            KEBIJAKAN TATA RUANG KECAMATAN MUNTILAN

2.2.1.      KEBIJAKAN PEMBAGIAN WILAYAH KOTA (BWK) IKK MUNTILAN

Pembagian wilayah IKK Muntilan memiliki dasar pemikiran sebagai berikut :

  1. Pembagian wilayah IKK Muntilan menjadi beberapa bagian wilayah kota akan memudahkan dalam pengalokasian fungsi dan peran kawasan sehingga dapat disusun struktur ruang IKK muntilan yang sistematis dan efisien.
  2. Pembagian wilayah IKK Muntilan berdasarkan kesamaan fungsional dan keterkaitan fungsional antar unit-unit lingkungan dalam satu bagian wilayah kota akan memberikan keuntungan aglomerasi dan kemudahan dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang sejenis.
  3. Pembagian wilayah kota akan memberikan spesifikasi fungsional pada tiap-tiap bagian wilayah kota, sehingga masing-masing wilayah dapat berkembang sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimiliki.
  4. Pembagian wilayah kota akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan kawasan, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan.



Dasar pertimbangan yang digunakan dalam penentuan Bagian Wilayah Kota Kawasan Perkotaan IKK Muntilan adalah sebagai berikut :



1.       Pembagian wilayah kota sesuai dengan dasar pertimbangan tersebut diatas di dasarkan pada kesamaan dan interaksi fungsional.

2.       Pembagian wilayah kota dapat dilakukan dengan pendekatan batas administrasi selama secara fungsional dalam satu bagian wilayah kota masih memiliki kesamaan fungsi. Pendekatan batas administratif ini digunakan dengan pertimbangan sebagai berikut :

-          Kemudahan dalam melakukan analisis

-          Kemudahan dalam koordinasi pembangunan

-          Batas administrasi biasanya ditetapkan dengan mengacu pada batas-batas fungsional yang ada.

-          Dalam satu wilayah administrasi, biasanya sudah terbentuk interaksi fungsional dan interaksi sosial, sehingga pendekatan batas administrasi ini lebih mudah diterapkan tanpa banyak merubah struktur sosial dan struktur fungsional yang ada.

3.       Apabila secara fungsional, pendekatan batas administrasi kurang dapat diterapkan maka pendekatan batas fungsional digunakan dalam menetapkan batas bagian wilayah kota. Adapun batas fungsional dapat berupa :

-          Jaringan jalan

-          Jaringan sungai dan irigasi

-          Edge (batas fisik kawasan antara lahan terbangun/pekarangan dengan lahan tak terbangun)

-          Serta batas fisik lainnya.


Dari karakteristik fisik, potensi pengembangan, keterkaitan antar kawasan, maka pengembangan fungsi dan Bagian Wilayah Kota adalah sebagai berikut :

  1. Bagian Wilayah Kota (BWK I). Bagian Wilayah Kota I, merupakan wilayah pusat kota dengan batas sebelah utara adalah jalan lingkar utara (Jl. Tentara Pelajar). Fungsi pengembangan BWK I adalah fungsi perdagangan dan jasa, dan permukiman.
  2. Bagian Wilayah Kota (BWK II). Bagian Wilayah Kota II, merupakan wilayah kota bagian timur dengan batas sebelah barat adalah Jl. Kartini. Fungsi pengembangan BWK I adalah fungsi kesehatan, pendidikan, peribadatan, dan permukiman.
  3. Bagian Wilayah Kota (BWK III). Bagian Wilayah Kota III, merupakan wilayah kota bagian utara. Fungsi pengembangan BWK III adalah fungsi industri, perdagangan (pasar hewan), dan permukiman.
  4. Bagian Wilayah Kota (BWK IV). Bagian Wilayah Kota IV, merupakan wilayah kota bagian selatan. Fungsi pengembangan BWK IV adalah fungsi pariwisat religi, peribadatan, pendidikan khusus, dan permukiman.
  5. Bagian Wilayah Kota (BWK V). Bagian Wilayah Kota V, merupakan wilayah kota bagian barat. Fungsi pengembangan BWK V adalah fungsi transportasi, industri kerajinan (pahat batu), dan permukiman.



Sumber : RUTRK IKK Muntilan 2008-2027
 


2.2.2.      KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN STRUKTUR RUANG

Perencanaan struktur tata ruang pada wilayah perencanaan diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan ruang sehubungan dengan fungsi regional untuk dapat menunjang struktur tata ruang Kawasan Perkotaan IKK Muntilan. Perencanaan struktur ruang diharapkan akan menciptakan suatu integrasi pemanfaatan ruang Muntilan secara keseluruhan. Struktur ruang yang diharapkan adalah struktur yang memungkinkan terbentuknya keserasian dan efisiensi sirkulasi hubungan antar kawasan fungsional perkotaan, pelayanan masyarakat serta pemanfaatan sumber daya yang ada sehingga terbentuk struktur ruang yang efektif yang berperan besar dalam menunjang terlaksananya rencana kawasan perkotaan.

Hasil dari struktur ruang adalah pola penggunaan lahan. Pola penggunaan lahan wilayah perencanaan Kota Kawasan IKK Muntilan dapat dilihat pada gambar berikut.



Sumber : RUTRK IKK Muntilan 2008-2027
 



Dalam pengaturan guna lahan dipergunakan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menciptakan keselarasan dan keseimbangan pemanfaatan ruang. Prinsip-prinsip tersebut adalah :

-          Persaingan antar peruntukan ruang diupayakan dihindari, persaingan tersebut   mungkin terjadi apabila suatu ruang dapat cocok untuk berbagai kegiatan dan suatu kegiatan dapat cocok untuk menempati berbagai ruang.

-          Peruntukan-peruntukan ruang yang dapat saling menunjang dan saling menguntungkan perkembangan kegiatan didekatkan satu sama lainnya.

-          Peruntukan-peruntukan ruang yang saling merugikan bagi perkembangan kegiatan dijauhkan atau dicegah percampurannya. Peruntukan ruang tersebut kemudian diserasikan dengan pertimbangan perletakan lokasi kegiatan dapat merugikan atau menguntungkan terhadap kegiatan di tempat lain.

-          Secara umum konsep pengembangan wilayah perencanaan mengacu pada rencana struktur kota dan selanjutnya akan diturunkan secara lebih detail dalam alokasi pengembangan kota dan peruntukan lahan kota. Dasar pengembangan kota meliputi pola dasar pergerakan kota dan pemanfaatan ruang secara fisik.

 
2.2.3.      KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN PENDUDUK

Angka pertumbuhan penduduk selama 5 (lima) tahun terakhir Kecamatan Muntilan sebesar 0.70%. Sementara itu angka pertumbuhan penduduk selama 5 (lima) tahun terakhir untuk desa-desa yang termasuk dalam wilayah kawasan perkotaan IKK Muntilan adalah :

-          Desa Gunungpring                    2.04    %

-          Desa Pucungrejo                       -1.45    %

-          Desa Tamanagung                    1.84    %

-          Desa Sedayu                            -0.10    %

-          Kelurahan Muntilan                    1.11    %

Oleh karena itu sangat penting dilakukan pengendalian pertumbuhan penduduk dan juga pemerataan sebaran penduduk ke seluruh sub bagian wilayah kota sehingga proporsi kepadatan penduduk menjadi seimbang sesuai kebijakan yang telah di tetapkan.

Skenario penyebaran penduduk Kota Kawasan IKK Muntilan yaitu penyebaran merata ke seluruh sub bagian wilayah kota, dengan kepadatan penduduk rendah hingga tinggi, yaitu dengan skenario kepadatan ideal sebuah kota antara 60 m- 80 jiwa/Ha.

Maka dari itu strategi pengembangan kepadatan penduduk pada wilayah perencanaan Kota Kawasan IKK Muntilan adalah sebagai berikut :

-          Angka kepadatan penduduk pusat kota (BWK I) direncanakan sebesar 80 jiwa/Ha.

-          Angka kepadatan penduduk BWK II direncanakan sebesar 70 jiwa/Ha.

-          Angka kepadatan penduduk BWK III direncanakan sebesar 60 jiwa/Ha.

-          Angka kepadatan penduduk BWK IV direncanakan sebesar 70 jiwa/Ha.

-          Angka kepadatan penduduk BWK V direncanakan sebesar 60 jiwa/Ha.

Menu

Recent Post